Selain makan
dan minum ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, meskipun sudah kita
ketahui, apasalahnya kalau kita mengulas lagi.
1. Makan dan Minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan maka wajib baginya untuk meng-qadha'-nya menurut semua ulama madzhab, tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal kewajiban membayar kafarat.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta Ats-Tsauri mewajibkan membayar kifarah. Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal tidaklah wajib membayar kafarat. Namun bagi orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak harus meng-qadha-nya dan tidak pula membayar kifarah. Hanya Imam Malik yang tetap mewajibkan qadha
2. Istimma'
Yaitu mengeluarkan mani jika ikeluarkan dengan sengaja, menurut ksepakatan ulama mazhab ia dapat meusak puasa. Bahkan keluar manipun dapat merusak puasa menurut iman hambali.
Yaitu mengeluarkan mani jika ikeluarkan dengan sengaja, menurut ksepakatan ulama mazhab ia dapat meusak puasa. Bahkan keluar manipun dapat merusak puasa menurut iman hambali.
Maksudnya adalah madzi yang keluar disebakan karena melihat
sesuatu yang membangkitkan gairah syahwat atau sejenisnya
Didini ulama mengatakan bahwa, jika
saya keluar mani maka wajib qodho tanpa harus membayar kifarat, kecuali imam
syafiiyah yang mewajibkan qodho daan harus membayar kifarat.
3. Kedatangan haid dan nifas (ijmak
ulamak); wanita apabila kedatangan haid atau nifas, maka batallah puasanya
dengan sendirinya. Kemudian wajib ia menggantikan puasanya pada hari-hari lain
di luar Ramadhan.
4. Memasukkan sesuatu bukan makanan
melalui saluran terbuka yang menyampai ke rongga perut, yakni memasukkan
melalui mulut atau hidung. Perkara ini membatalkan puasa mengikut mazhab
Syafi’ie, Malik dan jumhur ulamak dengan mengkiaskannya kepada makanan dan
minuman
5. Menitikkan air atau ubat ke dalam
lubang telinga dan lubang kencing membatalkan puasa menurut Imam Syafi’ie.
Begitu juga, menyedut ubat melalui hidung
6.Berniat keluar dari puasa; batal puasa
mengikut Imam Ahmad. Menurut Abu Hanifah, majoriti ulamak mazhab Maliki dan
yang rajih dalam mazhab Syafi’ie; tidak batal puasa.
(Ketetapan
umum dalam mazhab Syafi’ie; membatalkan puasa dengan memasukkan sesuatu ke
rongga dalam badan (iaitu rongga halqum ke perut, rongga kepala (otak), usus
dan pundi kencing) melalui saluran yang terbuka di badan. Sama ada benda yang
dimasukkan itu kecil atau besar, makanan atau bukan makanan. Yang dimaksudkan
saluran terbuka pada badan itu ialah mulut, hidung, telinga, kemaluan/faraj
(saluran kencing) dan dubur (saluran berak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar