![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpTuVxnWI7TPYvnhobCUYfbpQ4gMKTCUBl497FWgylW-enbNe64Q4SawVStOoblSzWMmr62oVrIMidA_pCg8NEYsXF2adBwKBShuN68ySXemOD-gPZipBjfbjhW_JYCrUPtl11Fv66w7c/s320/ppdb.jpg)
Cicurug, Pemerintah pusat mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi
dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
2017/2018.
Pemerintah provinsi mengawal PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sedangkan
pemerintah kota/kabupaten mengawasi pelaksanaan pada jenjang SD/SMP sederajat.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Hamid Muhammad menegaskan, sistem zonasi sudah dirancang sejak tahun
lalu. Menurut dia, sekolah wajib menerima semua calon siswa yang berdomisili
masih satu wilayah dengan sekolah. PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan
Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB.
"Syarat utama sistem zonasi adalah jarak tempat tinggal siswa ke
sekolah tujuan. Faktor lain hanya sebagai tambahan, termasuk hasil UN,"
ujar Hamid kepada "PR" melalui pesan singkat Minggu, 28 Mei 2017.
Hamid menegaskan, sistem zonasi untuk menghilangkan predikat sekolah favorit
dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu. "Semua
sekolah sekarang favorit," ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan zona diserahkan kepada sekolah dan pemerintah
daerah. Pasalnya, kepadatan penduduk di setiap wilayah sangat beragam. Ia
berharap, semua sekolah serius menerapkan sistem zonasi agar kualitas
pendidikan nasional semakin baik tanpa diskriminasi.
Adapun Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 di Kota Bandung, Berdasarkan data Dinas
Pendidikan Kota Bandung, jadwal pendaftaran untuk jalur non akademik SMP/MTs berlangsung
lebih dulu pada 5-8 Juni 2017. Adapun untuk jalur akademik SMP/MTs akan
berlangsung pada 3-7 Juli 2017 mendatang. Sementara itu untuk pendaftaran PPDB
TK/RA dan SD/MI akan berlangsung pada 3-7 Juli 2017 mendatang.
Pendaftaran
dapat diperpanjang jika kuota akademik belum terpenuhi.
Untuk PPDB 2017 ini, Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan bahwa
kuota rombongan belajar (rombel) untuk SD adalah maksimal 24 rombel.
Masing-masing rombel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar